Postingan Populer

"Jika kamu tidak sanggup menahan lelahnya belajar maka kamu harus sanggup menahan perihnya kebodohan." - Imam Syafi'i

Enjoy with math

Welcome to My Blog!

KODE ETIK PROFESI KEGURUAN

 KODE ETIK PROFESI KEGURUAN 


A. PENGERTIAN KODE ETIK

Setiap profesi memiliki kode etik profesi. Kode etik ini dijadikan pedoman dalam bertindak dan bersikap para anggota profesi dalam menjalankan tugas serta dalam berhubungan dengan anggota profesi serta masyarakat yang lain. Oleh sebab itu setiap anggota profesi senantiasa menjunjung, mentaati, dan melaksanakan kode etik profesinya.

 

Lalu apa ya sebenarnya kode etik itu?


Secara etimologi kode etik berarti pola aturan, tata cara, tanda pedoman etis dalam melakukan pekerjaan sehingga kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagi pedoman perilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu (Satori, 2007).


Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara (Anggaran Rumah Tangga PGRI).

 

Norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.


Jadi pada dasarnya kode etik guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah baik sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.



B. FUNGSI KODE ETIK

Sutan Zanti, Syahmiar Syahrun dalam Satori (2007) menyebutkan empat fungsi kode etik guru bagi profesi guru itu sendiri, yaitu:


1. Agar guru terhindar dari penyimpangan melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, karena sudah ada landasan yang digunakan untuk acuan.

2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masayarakat dan pemerintah.

3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.

4. Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.


Kode etik profesi guru sebenarnya mengatur hubungan guru dengan pelbagai pihak yang berkaitan dengan tugas profesinya, diantaranya peserta didik, orang tua/wali siswa, masyarakat, sekolah, profesi, organisasi profesi, maupun pemerintah. Untuk itu dengan kode etik yang ada seorang guru dapat bersikap dan bertindak yang sesuai. Dengan kode etik ini harapannya tidak akan terjadi perselisihan antara guru dengan guru, guru dengan siswa, guru dengan masyarakat, bahkan guru dengan pemerintah sebab bagaimana guru bersikap dan bertindak sudah diatur.


C. KODE ETIK GURU DI INDONESIA

 

Fungsi kode etik profesi guru sebagai pedoman bagi guru dalam bersikap serta berhubungan dengan peserta didik, orangtua atau wali siswa, masyarakat, sekolah, dan rekan seprofesi, organisasi profesi, serta hubungannya dengan pemerintah. Berdasarkan fungsi ini dideskripsikan kode etik guru di Indonesia berdasarkan hasil konggres PGRI Tahun 1989, yaitu:

 

1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.

3. Guru berusaha memeroleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.

5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.

8. Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

9. Guru melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan.



Sebagai guru atau calon seorang guru hendaknya memahami, menghayati dan melaksanakan kode etik profesi guru dalam menjalankan tugas profesinya dengan deskripsi sebagai berikut:


Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila artinya sebagai seorang guru perhatian utamanya adalah peserta didik untuk dibimbing, diarahkan agar berkembang potensinya dengan optimal sesuai tujuan pendidikan nasional yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional. Perkembangan Iptek dengan cepatnya terjadi. Sebagai tuntutan profesi para guru hendaknya selalu mengikuti. Tetapi kadang-kadang timbul masalah di luar kemampuan profesi guru khususnya yang berhubungan langsung dengan anak didik. Untuk itu diperlukan kejujuran serta upaya profesionalisasi secara kontinyu.

 

Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. Hal ini berkaitan hubungan antara guru dengan peserta didik. Sebagai guru hendaknya berupaya terus mengetahui data tentang peserta didiknya agar dapat memotivasi, menumbuhkan bakat dan minatnya sebagai rangkaian dari bimbingan dan pembinaan. Semakin lengkap data yang diperoleh berkaitan anak didiknya semakin tepat pemberian bimbingan dan pembinaan yang dapat diberikan guru.

 

Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. Kode etik ini berkaitan hubungan guru dengan sekolah. Upaya penciptaan suasana serta komunikasi di sekolah yang kondusif harus terus dilaksanakan baik sesama guru maupun tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah. Dengan suasana yang kondusif akan sangat membantu keberhasilan proses pembelajaran di sekolah.



Tidak ada komentar: