KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
A. PENGERTIAN KODE ETIK
Setiap
profesi memiliki kode etik profesi. Kode etik ini dijadikan pedoman dalam
bertindak dan bersikap para anggota profesi dalam menjalankan tugas serta dalam
berhubungan dengan anggota profesi serta masyarakat yang lain. Oleh sebab itu
setiap anggota profesi senantiasa menjunjung, mentaati, dan melaksanakan kode
etik profesinya.
Lalu apa ya sebenarnya kode etik itu?
Secara etimologi kode etik berarti pola aturan, tata cara, tanda pedoman etis dalam melakukan pekerjaan sehingga kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagi pedoman perilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu (Satori, 2007).
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara (Anggaran Rumah Tangga PGRI).
Norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Jadi pada dasarnya kode etik guru adalah norma dan
asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru sebagai pedoman sikap dan
perilaku dalam melaksanakan tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik,
serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah baik sebagai
pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
B. FUNGSI KODE ETIK
Sutan Zanti, Syahmiar Syahrun dalam Satori (2007) menyebutkan empat fungsi kode etik guru bagi profesi guru itu sendiri, yaitu:
1. Agar guru terhindar dari penyimpangan melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, karena sudah ada landasan yang digunakan untuk acuan.
2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masayarakat dan pemerintah.
3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4. Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik profesi guru sebenarnya mengatur hubungan guru dengan pelbagai pihak yang berkaitan dengan tugas profesinya, diantaranya peserta didik, orang tua/wali siswa, masyarakat, sekolah, profesi, organisasi profesi, maupun pemerintah. Untuk itu dengan kode etik yang ada seorang guru dapat bersikap dan bertindak yang sesuai. Dengan kode etik ini harapannya tidak akan terjadi perselisihan antara guru dengan guru, guru dengan siswa, guru dengan masyarakat, bahkan guru dengan pemerintah sebab bagaimana guru bersikap dan bertindak sudah diatur.
C. KODE
ETIK GURU DI INDONESIA
Fungsi kode etik
profesi guru sebagai pedoman bagi guru dalam bersikap serta berhubungan dengan
peserta didik, orangtua atau wali siswa, masyarakat, sekolah, dan rekan
seprofesi, organisasi profesi, serta hubungannya dengan pemerintah. Berdasarkan
fungsi ini dideskripsikan kode etik guru di Indonesia berdasarkan hasil
konggres PGRI Tahun 1989, yaitu:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memeroleh informasi tentang peserta didik sebagai
bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan
masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial.
8. Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi
PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan
kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Sebagai guru
atau calon seorang guru hendaknya memahami, menghayati dan melaksanakan kode
etik profesi guru dalam menjalankan tugas profesinya dengan deskripsi sebagai
berikut:
Guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
artinya sebagai seorang guru perhatian utamanya adalah peserta didik untuk
dibimbing, diarahkan agar berkembang potensinya dengan optimal sesuai tujuan
pendidikan nasional yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Guru memiliki dan melaksanakan
kejujuran profesional. Perkembangan Iptek dengan cepatnya terjadi. Sebagai
tuntutan profesi para guru hendaknya selalu mengikuti. Tetapi kadang-kadang
timbul masalah di luar kemampuan profesi guru khususnya yang berhubungan langsung
dengan anak didik. Untuk itu diperlukan kejujuran serta upaya profesionalisasi
secara kontinyu.
Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan
pembinaan. Hal ini berkaitan hubungan antara guru dengan peserta didik. Sebagai
guru hendaknya berupaya terus mengetahui data tentang peserta didiknya agar
dapat memotivasi, menumbuhkan bakat dan minatnya sebagai rangkaian dari
bimbingan dan pembinaan. Semakin lengkap data yang diperoleh berkaitan anak
didiknya semakin tepat pemberian bimbingan dan pembinaan yang dapat diberikan
guru.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. Kode etik ini berkaitan hubungan guru dengan sekolah. Upaya penciptaan suasana serta komunikasi di sekolah yang kondusif harus terus dilaksanakan baik sesama guru maupun tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah. Dengan suasana yang kondusif akan sangat membantu keberhasilan proses pembelajaran di sekolah.
Tidak ada komentar: