Postingan Populer

"Jika kamu tidak sanggup menahan lelahnya belajar maka kamu harus sanggup menahan perihnya kebodohan." - Imam Syafi'i

Enjoy with math

Welcome to My Blog!

PENGERTIAN & SYARAT PROFESI KEGURUAN



PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI KEGURUAN


A. PENGERTIAN PROFESI GURU


“Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu peryataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa untuk menjabat pekerjaan itu”. 

 Jika ditelaah, pengertian tersebut mengandung beberapa hal yakni, bahwa profesi itu merupakan pernyataan atau janji terbuka; profesi itu mengandung unsur pengabdian; dan profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan. Profesi merupakan pernyataan atau janji terbuka, maksudnya, bahwa pernyataan atau janji yang dinyatakannya (oleh seorang profesional) tidak sama dengan suatu janji atau pernyataan yang dikemukakan oleh seorang yang bukan profesional. Profesi adalah suatu pekerjaanyang memerlukan pengetahuan dan keterampilan yang berkualifikasi tinggi dalam melayani atau mengabdi kepentingan umum untuk mencapai kesejahteraan insani. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya.
 
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 1 disebutkan “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.”


B. SYARAT-SYARAT PROFESI KEGURUAN

Syarat Syarat Profesi Keguruan National Education Association (NEA) (1948) menyarankan kriteria khusus jabatan guru sebagai berikut:


 a. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.

 Mengajar melibatkan upaya upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Kegiatan kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya. Oleh sebab itumengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnet dan Huggett,1963)


b. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus

       Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dengan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (teaching) (Ornstein and Levine,1984). Menurut Stinnett and Huggett (1963) menurut kelompok pertama mengajar adalah suatu sains (science), sementara kelompok kedua mengatakan bahwa mengajar adalah suatu kiat (art) (Stinnett and Huggett,1963). Namun, dalam karangan karangan yang ditulis dalam Encyclopedia of Educational Researches, misalnya terdapat bukti bukti bahwa pekerjaan mengajar telah secara intensif mengembangkan batang tubuh ilmu khususnya. Sebaliknya Sanusi et al berpendapat bahwa ilmu pendidikan sedang dalam krisis identitas, batang tubuhnya tidak jelas, batasbatasnya kabur, strukturnya sebagai a body of knowledge samar samar ( sanusi et al ., 1991). Ilmu penegetahuan tingkah laku (behavioral sciences), ilmu pengetahuan alam, dan bidang kesehatan dpat dibimbing langsung dengan peraturan dan prosedur yang ekstensif dan menggunakan metodologi yang jelas. Ilmu yang terpakai dalam dunia nyata pengajaran masih banyak yang banyak belum teruji validasinya dan yang disetujui sebagaian besar ahlinya (Gideonse,1982 dan Woodring 1983). 


     c. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.

Yang membedakan jabatan profesional dengan non profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campur pemagangan dan kuliah. Yang pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua, yakni pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah di peruntukkan bagi jabatan yang nonprofesional (Ornstein dan Levine,1984). 


d.  Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang bersinambungan.

Jabatan guru cenderung menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, karena melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit.

 

e. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.

Syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. 


f. Jabatan yang menentukan baku ( standarnya ) sendiri

 Menurut Ornstein dan Levine (1984) mengungkapkan pengawasan luar adalah musuh alam dari profesi, karena membatasi kekuasaan profesi dan membuka pintu terhadap pengaruh luar (Ornstein dan Levine,1984). 


g. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi. 

      Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan. Mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah. 


      h. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. Berdasarkan analisis ini tampaknya jabatan guru belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai suatu profesi yang utuh, dan bahkan banyak orang sependapat bahwa guru hanya jabatan semiprofesional atau profesi yang baru muncul (emerging profession) karena semua belum cirri ciri di atas yang dapat dipenuhi. 




Tidak ada komentar: